Home Berita Pilihan Pakar Keamanan Siber Dukung Kebijakan Registrasi SIM Card

Pakar Keamanan Siber Dukung Kebijakan Registrasi SIM Card

SHARE
Ilustrasi simcards (foto: gadgetklopedia)
Ilustrasi simcards (foto: gadgetklopedia)

Semarang – Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, mendukung kebijakan registrasi SIM car prabayar. Menurutnya, kebijakan ini akan mempersulit aksi para produsen hoax seperti kelompok MCA.

“Karena kartu prabayar yang dibeli bebas dalam jumlah banyak, inilah yang menjadi alat bantu utama pelaku dan penyebar hoax,” kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) itu melalui surat elektronik, Senin (5/3) pagi, dilansir Berita Satu.

MCA dan Saracen, kata Pratama, menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp serta Telegram untuk menyebarkan konten-konten hoax. Surat elektronik dibutuhkan untuk membuat akun-akun media sosial tersebut. Calon pemilik akun media sosial perlu nomor seluler sebagai syarat autentikasi untuk membuat surat elektronik. Layanan media sosial pun mulai mewajibkan para pengguna untuk menyertakan nomor seluler saat membuat akun media sosial.

“Jadi, jika kebijakan registrasi SIM card berjalan baik, data-data pemilik kartu seluler akan jelas teridentifikasi. Para produsen hoax akan berpikir dua kali untuk membuat dan menyebarkan berita-berita bohong,” katanya.

Pemerintah dibantu dengan Kementerian Komunikasi akan memblokir kartu-kartu yang tidak didaftarkan. Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi penyebaran berita hoax di media sosial secara bertahap.

Sebagai informasi, pemblokiran bertahap akan berakhir pada tanggal 30 April 2018 mendatang. Pratama ingin mengetahui dampak kebijkan ini terhadap intensitas penyebaran konten hoax; apakah berkurang drastis atau tidak.