Jakarta – Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (4/10). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Ratna ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Dia dijerat pasal berlapis karena tindakannya menyebarkan berita tidak benar soal penganiayaan yang dialami dirinya.
“Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam, dilansir Kompas.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya kuitansi pembayaran melalui ATM untuk operasi sedot lemak wajah di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat. Petugas juga sudah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna dan memeriksa Direktur RS Bina Estetika. Saksi yang diperiksa termasuk seorang dokter dan tiga orang perawat rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (3/10), Ratna sudah secara terbuka meminta maaf karena dirinya telah berbohong soal sebab lebam dan bengkak di mukanya. Jumpa pers klarifikasi tersebut berlangsung di kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Dia membantah adanya penganiayaan sebagaimana disampaikan oleh beberapa tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Hanum Rais, Rachel Maryam, Fadli Zon, Nanik S. Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Keesokan hari usai konferensi pers, Ratna mengunggah surat pengunduran dirinya dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di akun Twitter-nya.