Home Berita Pilihan 3 Alasan Ratna Sarumpaet Ingin Jadi Tahanan Kota

3 Alasan Ratna Sarumpaet Ingin Jadi Tahanan Kota

SHARE
Ratna Sarumpaet ditangkap (foto: Kompas)
Ratna Sarumpaet ditangkap (foto: Kompas)

Jakarta – Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan menjadi tahanan kota atas kasus berita bohong yang menimpanya akhir-akhir ini. Ratna ditahan pada Jumat (5/10) karena berbohong soal cerita pengeroyokannya di Bandung, (21/9). Wacana penahanan kota Ratna sudah bergulir sejak Sabtu (6/10).

Insank Nasrudin selaku kuasa hukum Ratna, pada Kamis (8/10) siang, mendatangi Polda Metro Jaya membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Surat jaminan keluarga itu berisi bahwa keluarga memastikan bahwa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan akan memermudah proses penyidikan polisi meskipun sedang menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Insank menyebutkan ada tiga alasan mengapa Ratna Sarumpaet harus menjadi tahanan kota. Pertama, dia harus rutin minum obat setiap hari. Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah obat yang diminum Ratna untuk mengobati penyakit atau vitamin. Insank juga pernah melihat kliennya beberapa kali harus mengonsumsi obat meskipun tidak pernah mengeluh sakit.

Alasan kedua adalah mengenai ketokohan Ratna. Sebagai aktivis, Ratna juga harus melakukan banyak kegiatan di luar rutan.

“Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kami merujuk dulu pada pasal KUHP ya, kemudian kalau yang menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini, yang pertama kan enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh,” ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/10), dilansir Kompas.

Alasan terakhir adalah usia Ratna yang sudah memasuki 70 tahun. Fisik dan mental Ratna bisa terpengaruh karena sudah berusia lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku pihaknya sudah menerima surat permohonan penahanan kota tersebut. Dia lantas menyerahkan proses itu kepada penyidik untuk menilai apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.