Home Peristiwa Hukum dan Kriminalitas Diduga Terima Suap, Bupati Cirebon Diciduk KPK

Diduga Terima Suap, Bupati Cirebon Diciduk KPK

SHARE
Bupati Cirebon ditahan KPK atas tuduhan dugaan suap (foto: Kompas)
Bupati Cirebon ditahan KPK atas tuduhan dugaan suap (foto: Kompas)

Jakarta – Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Alexandra Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyesalkan penangkapan ini karena menjadi indikasi bahwa masih ada kepala daerah yang terjerat korupsi.

“KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam, dilansir Kompas.

Sanjaya terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK dari Gedung KPK sekitar pukul 00.08 WIB. Dia akan ditahan untuk 20 hari pertama. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dia ditahan di K4 (ruang tahanan di belakang Gedung Merah Putih KPK).

Ketika ditangkap, Sunjaya mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, kepada dirinya. Padahal, menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon. Sunjaya juga membantah telah menerima fee senilai Rp6.425.000.000,00 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan dirinya.

KPK juga telah menangkap Gatot. Dia keluar terlebih dahulu mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Dia tidak memberikan pernyataan kepada pers. Menurut keterangan Jubir KPK, Gatot juga ditahan di tempat yang sama dengan Sunjaya.